Poligami 1: Invisible’s Hand dalam Hukum Perkawinan Islam

By lingkarluar
bidadari dunia sebelum bidadari syurga

bidadari dunia sebelum bidadari syurga

Invisible’s Hand adalah satu terminologi yang akrab di telinga mahasiswa dan sarjana ekonomi. Tangan tidak terlihat yang akan menyejahterakan masyarakat karena tercapainya titik equilibrium. Kesetimbangan yang adil bagi seluruh kepentingan. Pro dan kontra teori ini bermunculan sejak Adam Smith mencetuskannya dalam bukunya “An Inquiry into the Nature And Causes of the Wealth of Nations tahun 1776.

Saya tidak hendak bicara tentang teori ekonomi tetapi tentang hukum Islam. Ternyata, hukum Islam pun demikian adanya. Jika diterapkan secara kaffah -komprehensif-holistik- maka niscaya pada suatu titik masyarakat secara keseluruhan akan sejahtera, Namun jika diterap secara parsial yang muncul justru kesan kekejaman dan ketidakadilan. [Bagaimana dengan sistem Perbankan Islam yang diterap secara parsial? Bagaimana dengan Hukum Waris dan Perkawinan Indonesia yang campur aduk?]

Saya pun tidak hendak bicara tentang Hukum Perkawinan ala Sunni yang sebagian umatnya menolak jika disebutkan bahwa Perkawinan adalah sebuah perikatan kontraktual antara laki-laki dan perempuan. Padahal jelas-jelas tampak adanya ciri-ciri kontrak dalam akadnya. Dalam benak kebanyakan orang yang namanya kontrak adalah hanya yang dibatasi jangka waktunya sebagaimana telah tertanam bahwa Mut’ah adalah Kawin Kontrak. Sebuah kekeliruan terminologi yang parah.

Dalam Black’s law dictionary disebutkan:“Contract: An agreement between two or more persons which creates an obligation to do or not to do a peculiar thing”.

Salah satu ciri kontrak adalah hak membatalkan. Dan sebuah perkawinan dapat dibatalkan oleh salah satu pihak. Bahkan dalam kasus tertentu dapat dibatalkan dan/atau diakhiri oleh hakim. Dalam hukum Islam Syi’ah ada mekanisme Pembatalan, Cerai, dan Khulu’ dengan rinciannya masing-masing. Ciri kedua adalah adanya para pihak yang dengan sukarela mengikatkan diri. Bukankah dalam perkawinan ada lelaki dan perempuan yang saling mengikatkan diri dalam sebuah kontrak yang memuat rincian Hak dan Kewajiban. Jika wanprestasi maka salah satu pihak dapat menuntut pihak yang wanprestasi. Kesukarelaan tampak dalam ritual pengucapan ijab kabul. Pengucapan ijab dan kabul adalah simbol bahwa para pihak berada dalam keadaan berakal sehat dan melakukan pengikatan secara sukarela. Alhasil, dari sudut manapun ditinjau perkawinan adalah salah satu jenis perikatan kontraktual.

Kembali ke Poligami. Hukum Islam secara gamblang membolehkan poligami dengan tambahan persyaratan mampu berlaku adil. [Apakah jika monogami tidak disyaratkan berlaku adil? Gak juga to...] Seorang muslim disebut muslim karena telah secara sukarela menyerahkan urusannya pada Allah, Rasul-Nya dan Ulil Amri [baca: imamah/khilafah ilahiyyah]. Dus, kalau boleh artinya ya boleh. Jangan menambahi dengan ini itu yang tidak jelas. Percayalah jika Hukum Islam diterap secara kaffah maka Invisible’s Hand [baca: God's Hand} akan hadir dan membawa masyarakat pada titik equilibriumnya. Seluruh anggota masyarakat akan dapat terpenuhi kebutuhannya secara ma'ruf. Jika dihambat-hambat pemenuhannya maka yang muncul adalah luberan permasalahan sosial yang parah dan akan membawa masyarakat dalam keburukan.

Mari kita urai satu demi satu. Lelaki dibolehkan poligami tetapi di lain pihak lelaki diwajibkan untuk menafkahi anak dan istrinya seluruhnya. Jika melanggar maka negara harus merampas hartanya dan memberikannya kepada anak dan istri yang berada di bawah tanggung jawabnya. Karena tidak ada mekanisme perampasan ini maka banyak anak dan istri poligami dan monogami yang tertindas karena tekanan ekonomi. Karena lelaki dihambat berpoligami maka muncullah banyak perempuan yang tidak memiliki kesempatan untuk menikah dan merasakan manfaatnya. Dinegeri Barat akhirnya muncul legalisasi prostitusi demi menjaga prinsip monogami.
Suami wajib menafkahi, istri tidak wajb menafkahi keluarga. Istri tidak diwajibkan memberikan hartanya untuk kebutuhan keluarga. Istri juga boleh mencari dan menyimpan sendiri hartanya. Bahkan istri boleh meminta upah atas pemeliharaan anaknya sendiri. Istri boleh meminta upah untuk menyusui anaknya sendiri. Tubuh dan ASI adalah sepenuhnya dalam kekuasaan pemiliknya. Tubuh dan ASI itu telah dititipkan Tuhan pada perempuan. Bahkan suami tidak boleh memerintahkan istrinya untuk mengurusi masalah rumah dan penyediaan makanan. Itu kan tugas suami yang boleh saja dialihdayakan [outsourcing pembantu, dsb.]. Maka dengan demikian suami boleh dong ber-poligami. Mengapa banyak lelaki yang malahan tertindas dalam hal ini. Sudah diwajibkan menafkahi, dsb tetapi tidak boleh menikah lagi. Lha, kalau saat dorongan biologis muncul tetapi istri yang itu sedang berhalangan karena syar’i maupun karena kerja dan hal lainnya bagaimana?

Tuhan tahu bahwa perempuan memiliki keterikatan hati dengan anaknya lebih dari lelaki. Islam luar biasa, dengan tidak mewajibkannya maka pekerjaan ini akan terhitung sebagai kebaikan yang dilakukannya. Dengan sukarela dan senang hati akan melakukannya [jarang yang tidak] namun mendapat pahala yang melimpah ruah. Tuhan tahu lelaki agak kurang dalam hal ini maka mewajibkannya bagi lelaki. Jika melalaikannya maka akan ada hukuman di dunia dan di akherat. Melaksanakan kebaikan secara sukarela itu -logikanya- akan mendapatkan reward yang lebih daripada yang sekadar melaksanakan kewajiban. Lalai dari kewajiban berarti hukuman. Melaksanakan kebaikan konsekuensinya adalah REWARD.

Dengan demikian, marilah kita mendorong siapapun yang mampu untuk ber-POLIGAMI. Jika terbukti tidak mampu maka niscaya akan dilepaskannya satu demi satu sampai sekadar jumlah yang mampu ditanggungnya. Dan saya sendiri merasa belum [untuk mengatakan tidak karena Future is Mystery] mampu. Jangan banyak berpikir ini itu. Jika memang telah meyakini hal ini sebagai Hukum Tuhan maka tidak ada pilihan lain. Laksanakan, dan God’s Hand yang selanjutnya akan bekerja membawa masyarakat menuju titik equilibrium.

Analisis psikologis dan sebagainya akan ditulis segera sebagai sambungan dari artikel ini.

Satu Tanggapan ke “Poligami 1: Invisible’s Hand dalam Hukum Perkawinan Islam”

  1. YUNAN Berkata:

    pRESPEKTIF BARU NIH DALAM MELIHATPERSOALAN POLIGAMI. tERIMA KASIH. BAGUS DEH….

Tinggalkan Balasan