Arsip untuk ‘Sex, Marriage, and LOVE’ Kategori

Suami atau Istri Sebagai Sebuah Profesi

Desember 11, 2008

Pernikahan adalah sebuah hubungan kontraktual antara laki-laki dan perempuan. Hubungan itu bisa terjalin karena banyak alasan dan kebutuhan. Salah satu yang paling jamak adalah karena Cinta. Dan alasan ini akan semakin semarak dengan maraknya film2 romantis dari negeri Hollywood juga Boliwood.

Dan menurut kaidah hukum yang kupahami sesungguhnya bisa juga menjadi sebuah hubungan kontraktual “like a job”.

Dengan demikian sebenarnya terbuka peluang untuk memandangnya sebagai sebuah profesi yang terhormat. :-) Mungkin someday akan ada yang membuka lowongan pekerjaan untuk posisi Suami dan/atau Istri.

DUA JENIS PERNIKAHAN…!

Oktober 5, 2008

<1>Tammatu [fixed-time marriage] dan Da’im [permanent marriage], lebih baik tema ini ditulis atau dibicarakan dalam sebuah forum tatap muka. Karena sudah cukup banyak buku dan artikel yang membahasnya. Tinggal meng-klik Kitab Suci Internet: “GOOGLE!”

<2>Ternyata kuamati dalam pernikahan dewasa ini ada dua jenis, yang satu sangat-sangat minoritas pelaksananya dan yang kedua teramat banyak. Tak peduli apa mazhabnya dan agamanya.

Sebenarnya tidak bisa dibedakan secara diametral, melainkan seluruhnya berada dalam antara dua kontinuum. Yaitu Fully-rulling Marriage vs. Negotiate Marriage. Rulling yang dimaksud di sini, dapat berati hukum sekuler, hukum resmi negara, hukum agama, hukum mazhabiyyah.

Dan pemenangnya adalah………………… “NEGOTIATE MARRIAGE…!” Maksudnya bukan negosiasi yang diatur oleh syari’at karena itu masih termasuk kategori Fully-legalized. Negosiasi pra-nikah yang diijinkan seperti misal: <1>menyerahkan hak talak pada istri <2>kompromi tentang mahar, misal mengikhlaskan mahar dengan syarat suami tidak boleh menikah lagi. 

Yang dimaksud negotiate yang menang dalam kaitan ini adalah pelaksanaan hak dan kewajiban yang menyimpang dari hukum asal. Penyimpangan ini “sepertinya” boleh dilakukan sepanjang ada ijin dari masing-masing terkait. Misalkan menyusui dan mengatur rumah tangga dan segala pekerjaannya yang pada dasarnya bukan kewajiban perempuan tetapi boleh saja dilakukannya. Namun jika ada masalah maka segala hal harus dikembalikan pada hukum asalnya. 

Sekali lagi: NEGOTIATE MARRIAGE, dan kulihat yang banyak membayar biayanya adalah pihak lelaki. Menurutku dalam hal ini kebanyakan lelaki adalah pihak yang kalah atau mengalah atau dikalahkan. Bayangkan: sudah wajib menafkahi, istri boleh menyimpan sendiri hartanya, anakpun disusui sapi via pabrik, diasuh baby-sitter pula. Dan itu semua harus dibayarinya. TETAPI…. kagak boleh kawin lagi. Hehehe… kalah telak khan. Hanya lelaki kejam -kebanyakan dari kalangan dhuafa- yang tega mendzalimi istrinya. 

Dan apakah aku juga termasuk kalangan yang terkalahkan oleh, untuk dan atas nama cinta? Hahahaha…

Kebebasan Seksual Perempuan dalam Islam

September 30, 2008
inspiring book walau tidak jamak

inspiring book walau tidak jamak

Telah kubacai fikih pernikahan dan hubungan seksual berulang kali. Dan selaras dengan kaidah fikih non-ritual: “selama tidak dilarang berarti boleh”. Lha, ternyata banyak hal yang mungkin sekilas tidak jamak dilakukan tetapi ternyata tidak ada larangan melakukannya.

<1>Perempuan menikah serial. Berganti-ganti lelaki dalam waktu yang berturutan. Bukankah sepanjang tidak melakukan hubungan kelamin. Timba masuk ke dalam sumurnya. Maka tiada masa iddah bagi perempuan. Tapi masih bisa saling mendapatkan kenikmatan halal dengan metodologi lain to kecuali lelaki yang terakhir. Untuk tammatu’ tinggal dihibahkan sisa waktunya. Untuk da’im tinggal ditalak terlebih dahulu. Jadi sunni dan syi’ah sama saja. Every branch of Islam can do that legally. Perceraian dibenci Allah tetapi tetap tidak dilarang to! (lagi…)

Syahwat…!

September 30, 2008

ini bukan spesies unggas!

Dimensi ruh yang satu ini terlalu berat untuk dikendalikan. Betapa banyak yang terjerumus karenanya. Miras, babi panggang, belut goreng tak mengapa kita dekati asal tidak mengkonsumsi. It is easy to do that. Alangkah mudahnya menghindarinya. Kagak pengen deh, bisa-bisa malahan muntah-muntah karena baunya. Tetapi urusan syahwat, Tuhan bilang “Jangan dekati”. Wa laa takrabu zina, bukan jangan berzina di hari Rabu, tetapi “Jangan Dekati Zina”. Mendekati saja pun sudah tak boleh.

It is really true. Syahwat itu dorongan jiwa. Sekali jiwa tergerak, maka tubuh memintanya dengan garang. (lagi…)

Poligami 4: Invinsible-God’s Hand

Agustus 18, 2008
This is NOT God's Hand Coz God doesn't Have Hand

This is NOT God's Hand

Nemu tulisanku yang telah lama menghilang. ternyata tersembunyi di sebuah folder yang invinsible di hard-disk. Kalau saat ini sudah ada pendapatku yang berubah maka itu adalah sebuah dinamika pemikiran. Kalau ada yang mengkritik. Saya jelas selalu akan tunduk pada sesiapapun yang mengajukan argumentasi di saat aku sudah tidak bisa berargumentasi lagi. Muslim hakiki adalah seorang yang mencari kebenaran dan mengikutinya. [Murtadha Mutahhari]. Berikut tulisannya [just kuposting tanpa membacanya lagi]:

Adam Smith menyatakan bahwa jika pasar dibebaskan sebebas-bebasnya dan setiap pelaku pasar semata-mata mengejar keuntungan maka pasar akan setimbang dengan sendirinya karena invisible-hand akan melaksanakan fungsinya membuat kesetimbangan umum (equilibrium) dimana masyarakat mengalami peningkatan kesejahteraan secara keseluruhan. Sampai batas tertentu teori ini valid. Selepas batas tersebut maka lebih valid teori John Maynard Keynes perihal campur tangan pemerintah dengan regulasi tertentu. (lagi…)

Poligami 3: Solusi Masyarakat

Agustus 18, 2008
Penguatan Perempuan Yes

Poligami Yes: Penguatan Perempuan Yes

Menyambung artikel terdahulu, bahwa God’s Hand akan muncul jika urusan ini tidak dihambat-hambat dengan berbagai prasyarat yang tidak di-syari’at-kan. Kemampuan seorang lelaki untuk berbuat adil itu bukanlah sebuah keyakinan semata tetapi perlu diuji secara nyata. Jika gagal maka harus ada Pihak yang menegakkan hukumnya.

Kebolehan poligami adalah demi kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Poligami adalah prinsip perkawinan dalam Islam. Jika semua pihak didorong untuk melakukannya maka niscaya tidak ada lagi perempuan yang tidak memiliki pasangan kecuali memang atas keinginan dan pilihan pribadi. Jika idealita ini menjadi sebuah kenyataan maka walaupun prinsip utama adalah poligami tetapi terang masyarakat secara keseluruhan hanya harus rela untuk ber-monogami. Pengen dan mampu kalau pasangan sudah habis stok-nya mau gimana lagi. :-P Dengan adanya dorongan dan dukungan untuk poligami maka otomatis mayoritas masyarakat tetaplah hanya melaksanakan monogami. (lagi…)

Poligami 2: Analisis Psikologis dan Keindonesiaan

Agustus 16, 2008
mengapa istri kedua harus dimatikan sih?

mengapa istri kedua harus dimatikan sih?

Perbedaan biologis antara lelaki dan perempuan adalah satu hal yang hampir-hampir tidak ada perbedaan pandangan baik pro maupun kontra poligami. Jelas jika dikaitkan antara fungsi seksualitas dan syari’at agama akan nampak jelas kebutuhan poligami. Pada saat perempuan menstruasi dan/atau nifas, syari’at Islam melarang hubungan seksual [vaginal?] antara suami dan istri. Bagi pihak yang mengatakan larangan itu tidak berlaku lagi karena ternyata sehat-sehat saja ya monggo, artinya dalil ini tidak bisa diberlakukan juga. Tapi lagipula mengapa harus berargumentasi dengan pihak yang memiliki keyakinan ini karena itu artinya pihak ini telah menolak hukum agama yang bersifat dharuriy. Alias pasti dan gamblang apapun mazhabnya. Yang diperlukan adalah perlawanan atau perang ideologis dan sosial [bukan gontok-gontokan lo]. Argumen tidak ada gunanya lagi. (lagi…)

Poligami 1: Invisible’s Hand dalam Hukum Perkawinan Islam

Agustus 16, 2008
bidadari dunia sebelum bidadari syurga

bidadari dunia sebelum bidadari syurga

Invisible’s Hand adalah satu terminologi yang akrab di telinga mahasiswa dan sarjana ekonomi. Tangan tidak terlihat yang akan menyejahterakan masyarakat karena tercapainya titik equilibrium. Kesetimbangan yang adil bagi seluruh kepentingan. Pro dan kontra teori ini bermunculan sejak Adam Smith mencetuskannya dalam bukunya “An Inquiry into the Nature And Causes of the Wealth of Nations tahun 1776.

Saya tidak hendak bicara tentang teori ekonomi tetapi tentang hukum Islam. Ternyata, hukum Islam pun demikian adanya. Jika diterapkan secara kaffah -komprehensif-holistik- maka niscaya pada suatu titik masyarakat secara keseluruhan akan sejahtera, Namun jika diterap secara parsial yang muncul justru kesan kekejaman dan ketidakadilan. [Bagaimana dengan sistem Perbankan Islam yang diterap secara parsial? Bagaimana dengan Hukum Waris dan Perkawinan Indonesia yang campur aduk?] (lagi…)