Suami atau Istri Sebagai Sebuah Profesi

Desember 11, 2008 oleh lingkarluar

Pernikahan adalah sebuah hubungan kontraktual antara laki-laki dan perempuan. Hubungan itu bisa terjalin karena banyak alasan dan kebutuhan. Salah satu yang paling jamak adalah karena Cinta. Dan alasan ini akan semakin semarak dengan maraknya film2 romantis dari negeri Hollywood juga Boliwood.

Dan menurut kaidah hukum yang kupahami sesungguhnya bisa juga menjadi sebuah hubungan kontraktual “like a job”.

Dengan demikian sebenarnya terbuka peluang untuk memandangnya sebagai sebuah profesi yang terhormat. :-) Mungkin someday akan ada yang membuka lowongan pekerjaan untuk posisi Suami dan/atau Istri.

Pluralisme Hukum Private

Oktober 26, 2008 oleh lingkarluar

Pada kenyataannya terdapat bermacam-macam hukum yang berlaku di Indonesia. Sepanjang tidak sampai berurusan dengan pengadilan milik negara maka itu semua tidak menjadi masalah. Sekali masuk ke dalam sistem hukum milik negara maka yang berkuasa adalah absolutisme negara. Negara tidak menyediakan pilihan hukum bagi rakyatnya. Dalam perkara hukum publik karena pada umumnya tidak menyentuh subjek-subjek yang personal maka tidak menjadi masalah. Tetapi menyangkut hukum private sesungguhnya telah terjadi penindasan atas nama kepentingan umum.

Hanya pada era reformasi Prov. Siti Musdah Mulia dan konco-konconya dapat mengeluarkan Counter Legal Draft yang menyimpang jauh dari apa yang selama ini berlaku dan menjadi aqidah masyarakat luas. Tetapi persoalan hukum memang tidak semata-mata persoalan kognitif belaka. Bukan sekadar perang dalil dan argumen. Hukum itu adalah sebuah produk politik yang seringkali sangat tiranik. Sekali hukum terkodifikasi maka tidak boleh ada hukum lain yang berkuasa. Dan penafsir mutlak sepenuhnya adalah kekuasaan negara [yudikatif].

Idealnya bagi bangsa yang dengan bangganya mencantumkan motto / tagline: BHINNEKA TUNGGAL IKA, berbeda-beda tetapi tetap satu juga. “Tan Hana Dharma Mangroa, Tak ada agama yang mendua tujuannya.” Filosofi yang dahsyat tetapi alangkah sulitnya mewujudkan dalam realita. Memerlukan wisdom tingkat tingggi untuk mewujudkannya. Dan para pemimpin bangsa ini masih sama dengan rakyat awamnya. Suka ngawur dan tidak filosofis. :-) Bahkan lebih jahat lagi. Dipercaya memimpin malah jadi maling. Maling ayam digebukin, maling duit rakyat masih banyak yang tetap terhormat saja. Aneh bin Ajaib.

Sesuai dengan tagline bangsa maka sudah seharusnyalah negara menyediakan pilihan bagi rakyatnya. Khususnya menyangkut ranah hukum private wa bil fokus pada hukum keluarga, waris, pengasuhan anak, dan sejenisnya. Karena sesungguhnya hukum di bidang ini tidak terlalu memiliki dampak kepada warga masyarakat lainnya. Maka tentunya seharusnya secara objektif dapat diberikan pilihan sesuai dengan keyakinan individu rakyatnya. [Secara praktis tetap sulit karena masyarakat yang mengaku cinta damai ini tanpa pikir panjang dapat melakukan perusakan properti kaum yang minoritas seperti china, ahmadiyah, syi'ah, komunitas eden, darul arqam dan sejenisnya]. Tetapi itu semua lebih banyak karena letupan politis. Pada dasarnya kekerasan dalam agama khususnya adalah budaya yang relatif baru diimport dari negeri Wahabi.

Akan mencerdaskan rakyat jika rakyat harus memilih dengan sadar sistem hukum yang akan diberlakukan untuk dirinya. Sebelum melakukan pencatatan pernikahan maka setiap individu wajb memilih sistem hukum untuknya: Sekuler, Agama mazhab X, Y, Z, dll. Niscaya rakyat akan segera cerdas dan melek hukum. Tidak hanya hukum positif tetapi juga teori hukumnya. Pengkodifikasian seluruh mazhab hukum bukanlah hal yang mudah. Tetapi sangat mungkin untuk dilakukan. Yang tersulit adalah penerapannya karena pasti akan muncul kelompok-kelompok penentang yang akan menentang atas nama ini dan itu. Lha wong, ahmadiyyah saja hancur tanpa diberikan ganti rugi ataupun penjara untuk si pelaku. Padahal jelas-jelas perusak itu telah melakukan Tindak Pidana yang melanggar KUHP. -Kitab Warisan Kolonial yang masih berlaku, tiap makan lada, pala, wedang jahe: Ingatlah bahwa itu semua yang menyebabkan bangsa Indonesia dijajah 350 tahun lamanya-. Pemilik kafe pun harus menggigit jarinya sendiri karena berbotol-botol mirasnya hancur begitu saja. Padahal rajin bayar cukai. Kalaupun tidak bayar cuka maka tugas negara yang harus menindaknya bukan FPI…!. Bukannya saya pro miras, seumur2 kagak pernah miras2an segala. Tetapi rule if law harus ditegakkan. Yang bener aje donk…! Siapa yang memiliki otoritas? Walaupun dzalim adanya negara itu tetap lebih baik daripada ANARKI.

Sekali lagi, Bhinneka Tunggal Ika harus diwujudkan pula dalam ranah hukum. Jangan hanya menjadi slogan pemanis bibir saja. Sudah tidak inspiring karena tidak bombastis dan juga [terlalu filosofis], eh tidak diterap denagn konsekuen pula. Tetapi era ini walaupun hidup rakyat lebih susah tetapi tetap jauh lebih baik bagi manusia Indonesia. Kecuali yang otaknya di perutnya niscaya ingin kembali ke zaman Soeharto!

DUA JENIS PERNIKAHAN…!

Oktober 5, 2008 oleh lingkarluar

<1>Tammatu [fixed-time marriage] dan Da’im [permanent marriage], lebih baik tema ini ditulis atau dibicarakan dalam sebuah forum tatap muka. Karena sudah cukup banyak buku dan artikel yang membahasnya. Tinggal meng-klik Kitab Suci Internet: “GOOGLE!”

<2>Ternyata kuamati dalam pernikahan dewasa ini ada dua jenis, yang satu sangat-sangat minoritas pelaksananya dan yang kedua teramat banyak. Tak peduli apa mazhabnya dan agamanya.

Sebenarnya tidak bisa dibedakan secara diametral, melainkan seluruhnya berada dalam antara dua kontinuum. Yaitu Fully-rulling Marriage vs. Negotiate Marriage. Rulling yang dimaksud di sini, dapat berati hukum sekuler, hukum resmi negara, hukum agama, hukum mazhabiyyah.

Dan pemenangnya adalah………………… “NEGOTIATE MARRIAGE…!” Maksudnya bukan negosiasi yang diatur oleh syari’at karena itu masih termasuk kategori Fully-legalized. Negosiasi pra-nikah yang diijinkan seperti misal: <1>menyerahkan hak talak pada istri <2>kompromi tentang mahar, misal mengikhlaskan mahar dengan syarat suami tidak boleh menikah lagi. 

Yang dimaksud negotiate yang menang dalam kaitan ini adalah pelaksanaan hak dan kewajiban yang menyimpang dari hukum asal. Penyimpangan ini “sepertinya” boleh dilakukan sepanjang ada ijin dari masing-masing terkait. Misalkan menyusui dan mengatur rumah tangga dan segala pekerjaannya yang pada dasarnya bukan kewajiban perempuan tetapi boleh saja dilakukannya. Namun jika ada masalah maka segala hal harus dikembalikan pada hukum asalnya. 

Sekali lagi: NEGOTIATE MARRIAGE, dan kulihat yang banyak membayar biayanya adalah pihak lelaki. Menurutku dalam hal ini kebanyakan lelaki adalah pihak yang kalah atau mengalah atau dikalahkan. Bayangkan: sudah wajib menafkahi, istri boleh menyimpan sendiri hartanya, anakpun disusui sapi via pabrik, diasuh baby-sitter pula. Dan itu semua harus dibayarinya. TETAPI…. kagak boleh kawin lagi. Hehehe… kalah telak khan. Hanya lelaki kejam -kebanyakan dari kalangan dhuafa- yang tega mendzalimi istrinya. 

Dan apakah aku juga termasuk kalangan yang terkalahkan oleh, untuk dan atas nama cinta? Hahahaha…

Qur’an Syi’ah Beda?

Oktober 5, 2008 oleh lingkarluar
12 Qur'an Natiq After The Prophet

12 Qur'an Natiq After The Prophet

Heran, ternyata di hari globalisasi ini masih diperdebatkan. Padahal Negeri Iran telah terbuka, Negeri Irak juga, Lebanon juga. Ini khan bukan kajian konseptual tetapi empirikal. Maka yang paling sahih bagi yang meragukannya adalah datang sebagai mata-mata tanpa diketahui identitas kesunniannya ke negeri-negeri Syi’ah tersebut. Daripada melontarkan fitnah dalam ketidakmengertian konsep Taqiyyah. Atau curi saja kitab yang tersimpan di rumah-rumah atau perpustakaan-perpustakaan mereka sehingga Syi’ah bersih dari tuduhan Taqiyyah tanpa ilmu.

Niscaya sama saja isinya, mungkin hanya kualitas cetak, kertas dan cover yang lebih baik. Dan niscaya tersimpan di tempat yang baik. Lha, wong mereka mewajibkan berwudhu’ untuk menyentuhnya. Sekali lagi, ini seharusnya dibuktikan secara empirikal bukan konseptual. Baca entri selengkapnya »

Tambahan Diskusi 123, Why Ar Ridha…!

Oktober 5, 2008 oleh lingkarluar
Ziarah di Mashad, ya Rabb...!

Ziarah di Mashad

Ali Ar Ridha as.

INTINYA:

Rasulullah dan seluruh ahlulbaitnya adalah orang-orang yang dianugerahi nikmat Allah [Al Fatihah: yaitu jalan mereka yang Engkau anugerahi nikmat],
Yang mendapatkan keridhaan Allah. All of them are Ar Ridha’.
Yang dijamin kesuciannya [al Ahzab 33],
Yang disebut dengan Kitab Natiq,

Yang dimaksud dengan “Dzalikal Kitabulla Raibafi, hudalil mutaqqin” [That's Book!],
Yang disebut dengan Kalimat Thayibbah,
Yang disebut dengan Sajaratun Thayibbah,
Yang disebut dengan Ulil Amri,
Yang disebut dengan Syuhada’ul Amal atau Saksi Amal Perbuatan.
Yang disebut umat pertengahan.
Yang disebut ‘Ali Yaa Sin.
Yang selalu disebut dalam shalawat, Allahumma shali ‘ala Muhammad wa ‘AALI MUHAMMAD.
Yang diridhai Allah untuk Mubahalah,
Dan sebagainya, Baca entri selengkapnya »

Diskusi Kebenaran 3: Tambahan untuk Yang ke-2

Oktober 5, 2008 oleh lingkarluar

1>titipanku untuk Aliyah [ponakanku] sudah diambil belum? kubelikan pakaian, kukirim ke ^^^^^. hadiah lebaran. sorry, terlupa belikan buat ****** juga. ntar kalau ada rizieq kubelikan juga.

<2>Carilah Kebenaran, Jangan Mencari Amalan.
Maksudnya:
Carilah Kebenaran, jika menemukannya maka AMALKAN.
Musyrik adalah orang yang menolak kebenaran yang diketahuinya.
Fasik adalah orang yang mengetahui kebenaran, tidak menolaknya tetapi tidak mengamalkannya.

Amalkan kebenaran yang diketahui, Jika terbukti tidak benar maka tinggalkanlah.

Benarkan Amalan! Amalkan Yang Benar!

Diskusi Kebenaran 2 : Bidadari Istri Anak Adam

Oktober 5, 2008 oleh lingkarluar
The Logo of Brotherhood, Pandawa Lima harusnya!

The Logo of Brotherhood, Pandawa Lima harusnya!

It is okay…! Aku memang bukan dari kalangan ulama umat ini. Jadi kalau terkadang tidak memahami sesuatu, mari kita mencarinya bersama-sama.

Santai saja. We’re brother and i really2 love all of my brothers.

— On Fri, 10/3/08, ***** wrote:

> From: ******
> Subject: Lebih aneh bidadari koq turun ke dunia dan kawin dgn manusia, he yg benar aj.

D-GOOH:
Kalau masalah ini aku tidak begitu memahaminya mekanismenya. Aku tidak melihat penciptaan diriku sendiri apalagi mereka. Tetapi kurang lebihnya demikian: Karena Allah memang melarang INCEST sejak dari Adam as. Tak pernah sekejappun Allah menghalalkan incest. Bukankah hal yang biasa saja itu Allah menciptakan manusia dari bidadari dan jin. Meng-konversi wujud mereka. Malaikat pun, juga Iblis mampu merubah wujudnya sendiri menjadi manusia. Bunglon aja bisa berobah-obah warna kok. Banyak contoh makhluk yang bisa merubah wujudnya karena sesuatu hal.
Baca entri selengkapnya »

Diskusi Kebenaran

Oktober 5, 2008 oleh lingkarluar
Peopole of The World! We All Are Brother.

People of The World! We All Are Brother.

— On Wed, 9/17/08, by My JT-Brother alias ******* wrote:

> From: My JT-Brother
> Subject: sejak awal2
> To: ts95id@yahoo.com
> Date: Wednesday, September 17, 2008, 12:50 PM
> Rujukanku : di buku 12 imam/manusia suci’ ada imam
> diperkenalkan sejak masih kecil/balita.

BACA O sejarah dengan lebih teliti. Di kitab2 sejarah versi sunni juga kitab2 hadistnya banyak disebutkan bahwa rasul selalu memperkenalkan Ali sebagai washi juga mengungkapkan berbagai keutamaan Ali. Banyak tempat dan banyak waktu. Juga banyak AYAT. Kalau saat ini Mas *****, tidak menjumpai di buku2mu maka Cari saja di Qur’an banyak yang menjelaskan tentang siapa Khalifah Allah di muka bumi, siapa ahlulbait yang disucikan, siapa ulil amri. Siapakah imam itu [dari keturunan ibrahim yang disucikan/tidak ada kezaliman] . Dsb. Kalau catatan sejarah melewatkan entah karena apa, hamdillah qur’an masih shahih sampai saat ini. [LL: ada pernyataanku tentang hal ini, sebentar lagi kutuliskan]
Baca entri selengkapnya »

Ger-Long Criteria of The Truth

Oktober 3, 2008 oleh lingkarluar

Berikut adalah kiriman email dari Kakak Pertama, tentang kriteria kebenaran hasil dari telaah-telaah yang banyak dari beragam buku. Bahkan kebenaran itu konsisten dan ditemukan dalam berbagai bidang ilmu ilmu. Berbagai kriteria ini adalah terinsipasi dan di temukan antara lain dalam konsep Software Engineering. Yakin, seluruh bidang ilmu niscaya membenarkannya pula.

Kriteria-kriteria atau karakteristik ajaran yang lurus, sebut saja sebagai “Ger-Long Criteria of The Thruth”, keseluruhannya harus padu dan tidak bisa berdiri sendiri, merupakan sebuah necessary but “not” sufficient condition:

1. Konsisten pada asas-asas semula
2. Koheren adalah saling mendukung di semua hal yang dikemukakan menjadi satu bangunan utuh yang sangat kokoh dan tampak indah
3. Terpadu adalah dapat menjadi saling mengisi yang utuh
4. Sederhana yaitu asas yang disampaikan akan dipatuhi dengan tanpa dalih dan kilah yang sangat bertele-2.
5. Tidak saling bertentangan -ini sama dengan konsisten-
6. Lengkap, yaitu ajaran itu telah meliputi seluruh kebutuhan manusia di dunia dan untuk perjalanan ruhani ke akhiratnya, kembali pada Tuhannya.
7. Antisipatif, yaitu ajaran itu lengkap sehingga telah mempunyai potensi menyelesaikan persoalan yang akan muncul
8. Suportivity, ada pendukung yang secara benar dan sempurnya mengawal agar ajaran yang benar selalu dapat diwariskan 100%
9. Autoritative, ada wakil dari pembuat ajaran yang dikirim kepada yang dikenai kewajiban melaksanakan ajaran-2 itu.
10. Not-compromise, ajaran yang benar tidak dapat berkompromi dalam level ajaran dengan ajaran yang salah. Namun dalam level perhubungan-sosial jelas harus mengikuti kaidah adaptive-programming.

Beberapa Prinsip

Oktober 1, 2008 oleh lingkarluar

Ini adalah tulisan zaman masih aktif membantu Miftahul Huda Orphanage, semoga manfaat. Mungkin ada yang sekarang berubah pendapat tetapi kurasa masih relevan sebagai sebuah awalan.

petakehidupan

Ternyata bentuknya untuk didownload, tidak terlihat langsung. :-P Klik saja, semoga manfaat.

Isinya adalah: bagan perjalananan hidup manusia dan keterangan tentang beberapa prinsip dasar kehidupan.